PEMDA SOSIALISASIKAN TUGAS UPP KOTA CIREBON

IMG-20170130-WA0004[1]CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Cirebon dengan dipimpin oleh Wakil ketua Pelaksana Eka Sambudjo, Senin (31/1) melakukan sosialisasi mengenai tugas kerja UPP Kota Cirebon yang dilaksanakan di salah satu radio swasta di Kota Cirebon.

Inspektur Kota Cirebon sekaligus Wakil Ketua Pelaksana, Eka Smbudjo menurutkan bahwa Pungutan liar (pungli) merupakan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah kejahatan atau perbuatan pidana. Praktik pungutan liar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Talkshow ini dilakukan sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas kerja para petugas UPP di Kota Cirebon,“

Perlu diketahui bahwa pembentukan Unit Pemberantas Pungli pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, dengan keputusan Wali Kota Cirebon No.. 700/kep.67-irda/2017 tanggal 12 januari 2017 berdasarkan :

  1. Peraturan presiden ri nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, dimana dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk Unit Pemberantas Pungli. Pembentukan Unit Pemberantas Pungli berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli dan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan satgas saber pungli.
  2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 977/506/SJ, tanggal 30 Desember 2016, tentang: penegasan pembentukan dan penganggaran Unit Pemberantas Pungli Tingkat Provinsi, Kab/Kota.

IMG-20170130-WA0005[1]

Adapun tugas yang diemban Unit Pemberantasan Pungli adalah sebagai berikut :

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
  3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
  4. Melakukan operasi tangkap tangan.
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar pada pemerintah kota Cirebon.

Pembentukan unit pemberantasan pungli ini memiliki fungsi utama yakni membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemberantasan pungutan liar di berbagai sektor layanan publik dengan berbagai tingkatan dan karakteristik yang berbeda-beda.

Jumlah personil unit pemberantasan pungli (upp). 65 orang dari unsur pemerintah daerah, kepolisian resort Cirebon kota, kejaksaan negeri Cirebon dan den pom terdiri dari :

  • Pokja intelijen
  • Pokja pencegahan
  • Pokja penindakan
  • Pokja yustisi

“ Adanya Talkshow ini UPP yang telah dikukuhkan dan dilantik diharapkan dapat segera bekerja secara efektif menindak berbagai bentuk pungutan liar yang terjadi dimanapun sehingga tidak lagi meresahkan dan merugikan masyarakat kota Cirebon. “ Tandasnya. ***