Pemda Setujui Empat Usulan Raperda dari DPRD Kota Cirebon

Pemerintah Daerah (Pemda) setujui empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Kota Cirebon. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Tanggapan Penyampaian empat Raperda prakarsa DPRD Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon. “Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik atas usulan empat Raperda yang disampaikan oleh DPRD Kota Cirebon,” ungkap Azis, Rabu, 14 April 2021. 

Sesungguhnya, lanjut Azis, Raperda prakarsa DPRD merupakan wujud tanggung jawab wakil rakyat di Kota Cirebon. “Mereka senantiasa berkomitmen untuk mengangkat isu-isu strategis atau aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ungkap Azis. Ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 dimana masih banyak peraturan daerah (Perda) yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. 

Ada pun Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Kota Cirebon yaitu Raperda tentang smart city, Raperda tentang penyelenggaraan utilitas kabel, Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga serta Raperda tentang konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang resapan biopori. 

Untuk smart city Pemda Kota Cirebon sebelumnya telah membuat Perda No 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi. “Namun agar regulasi perda tersebut harmoni dan sinergi, diperlukan sebuah payung hukum untuk menciptakan smart city di Kota Cirebon,” ungkap Azis. Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan utilitas kabel memang diperlukan sehingga bisa “memaksa” instansi utilitas kabel, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap sarana dan prasarana kota yang rusak sebagai dampak pembangunan. “Regulasi ini juga  mampu memberikan kenyamanan terhadap lingkungan dan masyarakat melalui penempatan jaringan utilitas di bawah  atau di atas tanah,” ungkap Azis.

Sedangkan melalui regulasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan, seperti meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta perlindungan terhadap hak-haknya. 

Selanjutnya untuk Raperda tentang konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang resapan biopori, Pemda Kota Cirebon sebelumnya telah membuat peraturan Wali Kota Nomor 38 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Konservasi Air Tanah Melalui Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. “Tujuannya untuk melaksanakan konservasi air tanah dengan mewajibkan mereka membuat sumur resapan atau lubang resapan biopori (LRB),” ungkap Azis. 

Untuk itu Azis menyarankan agar muatan materi atau substansi yang diatur dalam peraturan Wali Kota tersebut dapat diadopsi atau dimodifikasi regulasinya. Sehingga substansi raperda yang akan dibahas bersama menjadi sempurna. 

Sementara itu Ana Susanti, S.E., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan empat Raperda yang diajukan memiliki maksud dan tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat Kota Cirebon. Raperda tentang penyelenggaraan Cirebon kota cerdas (smart city) bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan publik. Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan utilitas kabel bertujuan agar masyarakat nyaman dan terciptanya induk jaringan utilitas secara terpadu di Kota Cirebon. 

Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga memiliki tujuan untuk mengembangkan keluarga yang harmonis, mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhannya dengan optimal. Sementara Raperda tentang konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang biopori dibutuhkan seiring dengan meningkatnya alih fungsi lahan dan air hujan yang bisa menjadi sumber air bersih namun tidak bisa terserap oleh tanah. “Sehingga sering menimbulkan banjir pada musim penghujan,” ungkap Ana