Pemda Kota Cirebon Susun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mulai menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.

Penyusunan RPD ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70/2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022. 

Inmendagri tersebut juga berlaku pada daerah yang masa jabatan kepala daerah akan habis pada tahun 2023 mendatang. Sejalan dengan itu, Pemda Kota Cirebon turut menyesuaikan karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon akan berakhir pada 2023. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati saat memberikan sambutan pada kegiatan Kick off Penyusunan RPD, Kamis (11/8/2022), di ruang Gotrasawala Bappeltibangda Kota Cirebon. 

“Namun sebelum menyusun RPD tahun 2024-2026, program yang sudah masuk RPJMD untuk dilanjutkan dalam RPD, serta melakukan evaluasi pelaksanaan program yang tercantum dalam RPJMD 2018-2023,” kata Eti.  

Eti menjelaskan, selain hasil hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD, penyelarasan target, capaian, arah kebijakan tingkat daerah, provinsi dan pusat juga perlu dilakukan penyesuaian. Sebab, dokumen RPD yang akan disusun nantinya menjadi pedoman juga saat menyusun KUA-PPAS dan APBD. 

“Selanjutnya, setiap perangkat daerah juga harus menyusun rencana strategis dengan memperhatikan dan memastikan sesuai perubahan RPD, kemudian kepastian anggaran dan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Eti juga memberikan masukan kepada seluruh perangkat daerah agar memperhatikan persoalan stunting di Kota Cirebon. Karena persoalan ini menjadi catatan bersama.  

“Di Jawa barat, Kota Cirebon menjadi daerah yang rawan stunting. Sehingga saya titip agar Pemda Kota Cirebon bisa memasukkan program penanganan stunting sebagai program skala prioritas daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cirebon, Drs. Agus Herdhyana, M.Si., memaparkan, bahwa dalam dimulainya penyusunan RPD ini terdapat kerangka. 

“Kerangka itu terdiri dari analisa situasi, capaian indikator kinerja utama tahun 2021, capaian kinerja Pemda Kota Cirebon 2021, kemudian baru memasuki tahapan dan kaidah dalam penyusunan RPD tahun 2024-2026,” kata dia.  

Analisa situasi ini, kata Agus, meliputi luas wilayah, struktur pemerintahan, hingga data terakhir jumlah penduduk Kota Cirebon. Sedangkan capaian indikator dan capaian kinerja itu contohnya komponen penentu indeks pembangunan manusia (IPM) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.