Pemda Kota Cirebon Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Laporan Ombudsman

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menggelar acara sosialisasi tentang tata cara pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat pada Jum’at 07 Agustus 2020 yang diisi perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., dan dihadiri sejumlah anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon dan perwakilan dari kepolisian.

Agus mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman.
“Kami dapat beberapa masukan tentang prosedur penyelesaian pengaduan publik tentang pelayanan masyarakat,” katanya.

Agus menuturkan dengan kehadiran Ombudsman diharapkan pihak-pihak penyelenggara negara bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi.
“Perihal keterbukaan informasi juga menjadi salah satu hal yang diadukan masyarakat, maka perlu ada penegasan soal informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jabar Noer Ade Purnama mengatakan total laporan tentang pelayanan publik secara nasional maupun Jabar masih kecil, tercatat 10.000 laporan pada tahun 2019 untuk nasional. “Pengaduan yang masuk dari Jabar kurang dari 200 laporan, tentu ini masih terlalu sedikit jika dibanding jumlah penduduknya,” ujarnya.

Noer menambahkan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan produk yang dihasilkan adalah rekomendasi untuk terlapor, jika terlapor adalah Pemda maka terintegrasi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang wajib dilaksanakan Pemda.

“Sanksi yang bisa diberikan Ombudsman adalah sanksi administrasi jika telah terbukti ada maladministrasi,” ujarnya. Noer menambahkan terkait pengaduan tentang pelayanan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, maka dari itu dibutuhkan sosialisasi dan pembenahan kanal-kanal pengaduan.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Ombudsman yang memiliki tugas dan fungsi menerima pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik,” pungkasnya.