Pemda Kota Cirebon Siap Terapkan Perizinan Online Terintergrasi

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap menerapkan sistem perizinan online yang terintegrasi.

Sistem perizinan online terintegrasi merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., mengatakan pelayanan perizinan usaha secara online telah diterapkan di Kota Cirebon beberapa tahun lalu akan tetapi baru pada beberapa item dan belum secara keseluruhan.

“Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah online tapi perizinan lain seperti izin lokasi, izin lingkungan belum online,” katanya usai rapat persiapan penerapan perizinan online terintegrasi OSS, Rabu (23/12/2020).

Agus meminta DPMPTSP Kota Cirebon bisa menerapkan perizinan usaha secara online terintegrasi OSS mulai tahun 2021. “Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemda Kota Cirebon agar bisa menerapkan perizinan OSS secara penuh,” tuturnya.

Agus mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi yaitu penyusun regulasi OSS dan membuat peta digital untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). “Triwulan I/2021 perizinan online OSS harus berjalan optimal di Kota Cirebon,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Sosro Harsono menegaskan payung hukum yang sedang dibuat adalah Peraturan Wali Kota Cirebon yang ditargetkan rampung Januari 2021. “Penerapan perizinan online terintegrasi ini akan memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan usaha,” pungkasnya.