Pemda Kota Cirebon Perketat Pengawasan BUMD & Pengelola PBB

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan memperketat Sistem Pengawasan Internal (SPI) terhadap pengelolaan BUMD, PBB dan pengelolaan barang milik daerah. Hal itu dikatakan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin 13 Juli 2020. “Hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemda Kota Cirebon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi ada hal yang perlu ditingkatkan,” katanya.

Azis menuturkan selama masa audit laporan keuangan Pemda Kota Cirebon oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tidak ada catatan yang berarti, akan tetapi ada hal yang perlu ditingkatkan lagi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI). “Penguatan SPI merupakan tantangan bagi Pemda Kota Cirebon untuk lebih akuntabilitas lagi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi,” tuturnya.

Adanya pandemi Covid-19, kata Azis turut berpengaruh terhadap kinerja dan tatanan kehidupan masyarakat, akan tetapi Pemda Kota Cirebon terus berupaya melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil untuk mencegah penularan virus Covid-19, yang dikhawatirkan meningkat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami berharap Kota Cirebon dapat mempertahankan predikat WTP dalam laporan keuangan,” ujarnya. Sementara itu, realisasi pelaksanaan APBD Kota Cirebon pada 2019 untuk realisasi pendapatan mencapai Rp 1,54 triliun atau 92,34% dari target. Sedangkan realisasi belanja mencapai Rp 1,58 triliun atau 91,24% dari target. Adapun volume neraca tahun 2019 sebesar Rp 3,9 triliun, arus kas Pemda Kota Cirebon di tahun 2019 sebesar Rp 44,48 miliar. “Dengan demikian saldo kas Pemda Kota Cirebon per 31 Desember 2019 sebesar Rp 44,48 miliar,” pungkasnya.