Pemda Kota Cirebon Mengusulkan 3 Raperda Delegatif Kepada DPRD

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Cirebon yang bersifat delegatif atau intruksi yang harus segera ditindaklanjuti. Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit dan Raperda tentang dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.

Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., mengatakan keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan kalangan dunia usaha apalagi jika BPR Bank Cirebon terus didukung dengan modal yang cukup. “Kami menargetkan BPR Bank Cirebon tidak hanya sehat tapi bugar dan lebih bermanfaat,” katanya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (24/08/2020).

Azis meminta DPRD Kota Cirebon dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Raperda yang diusulkan Pemda Kota Cirebon tersebut. “Pemda Kota Cirebon juga membentuk Tim Asistensi yang nantinya berkoordinasi dengan Tim Pansus DPRD Kota Cirebon agar pembahasan Raperda lebih terarah,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Gerindra, Fitrah Malik memberikan tanggapan atas usulan 3 Raperda dari Pemda Kota Cirebon yang salah satunya terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar didorong lebih memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat terutama pelaku usaha kecil. “Adanya peningkatan angka penyakit tak menular, TBC dan HIV/AIDS maka Raperda penanganan dan penanggulangan penyakit mutlak diperlukan,” ujarnya.

Terkait Raperda dana cadangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2024, Fitrah mengharapkan agar Pemda Kota Cirebon bersama KPU, Bawaslu dengan semua pihak yang terlibat untuk fokus pada mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan memperketat pengawasan agar tidak terjadi kecurangan. “Fraksi Gerindra menyepakati agar ketiga Raperda yang diusulkan Pemda Kota Cirebon dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD Kota Cirebon,” tambahnya.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, Didi Gunadi, SE mengharapkan penyertaan modal bisa menyesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan sebesar 12% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada, karena sebelum muncul peraturan baru penyertaan modal rasionya hanya 8%. “Total DPK yang dikelola Bank Cirebon saat ini sebesar Rp. 205 miliar, penyertaan modal idealnya sesuai rasio yang telah ditetapkan OJK yaitu 12% dari DPK,” pungkasnya.