PEMDA KOTA CIREBON LAKUKAN SOSIALISASI LPPD DAN IKK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON  


PhotoGrid_1485411739440[1]CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Kamis, (26/1) melaksanakan kegiatan sosialisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang digelar di Ballroom Hotel Neo.

Dalam manajemen pemerintah, tahapan evaluasi dilakukan dalam bentuk penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja. Kewajiban penyusunan laporan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah :

  1. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang disampaikan gubernur / bupati / walikota kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hak ini diamanati dalam pasal 56 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
  2. Berdasarkan pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah adalah menyusun

–  Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) yaitu merupakan capaian kinerja pelaksanaan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. LPPD ini mencakup juga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

–  Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

–  Ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD.

“ Hal ini tentunya sebagai bahan evaluai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan hal itulah yang harusnya menjadi dasar dan kewajiban setiap perangkat daerah untuk dapat melaksanakan setiap program yang telah direncanakan dan ditetapkan dengan baik dan optimal, “ ujar Sekertaris Daerah Kota Cirebon, Drs.Asep Dedi, M.Si

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaannya masih adanya ketidakseriusan dari kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan kinerja yang telah menjadi kewajiban. Hal ini ditandai dengan :

  1. Opini BPK terhadap laporan keuangan belum pernah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di wilayah Cirebon.
  2. Evaluasi terhadap laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang dilakukan oleh kementerian pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi menempatkan lakip Kota Cirebon tahun 2015 dengan predikat “C” agak kurang atau menurun dari tahun 2014 dengan hasil evaluasi “CC” cukup baik.
  3. Evaluasi terhadap LPPD untuk tahun 2015 mengalami penurunan dari katagori prestasi “sangat tinggi” pada tahun 2014 menjadi “tinggi”. Jika dibandingkan dengan pada tingkatan Kota di Provinsi Jawa Barat.

“ Dari adanya pertemuan ini diharapkan kepada semua pihak untuk secara serius dan sungguh-sungguh dalam menyusun LPPD tahun 2016 ini, dikarenakan dari LPPD inilah laporan lainnya secara terintegrasi juga sudah dapat diselesaikan. Dalam hal ini LPPD termasuk mencakup laporan keuangan, Lakip dan LKPJ. Evaluasi terhadap LPPD dipengaruhi oleh evaluasi laporan keuangan dan Lakip, “ tandasnya. ***