Pemda Kota Cirebon Kembali Raih Penghargaan Pemerintah Informatif

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon kembali meraih penghargaan sebagai kota Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat.

Penghargaan diberikan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat 2023, Kamis (30/11/2023) di Gedung Sate Kota Bandung. Penghargaan diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, A.P., M.M., mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan untuk Pemda Kota Cirebon. Hal ini sesuai dengan komitmen bersama untuk menjaga keterbukaan informasi.

 

“Terimakasih atas dukungan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, baik perangkat daerah maupun stakeholder lainnya,” kata Ma’ruf usai menerima penghargaan

Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menjaga keterbukaan informasi di Kota Cirebon. Ia berharap, ke depan badan publik berinovasi demi memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Kota Cirebon.

“Kami punya Komisi Informasi yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik,” tuturnya.

Terpisah, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T., mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” tutur Bey.

Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. Ijang Faisal, M.Si., menuturkan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

“Bahwa monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ijang.

Ijang menambahkan, monev ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat 2023 tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin.

Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jawa Barat merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap informasi terbuka di Jawa Barat merupakan yang terbaik.