Pemda Kota Cirebon Hadirkan Solusi untuk Atasi Tunda Bayar

CIREBON – Defisit yang dialami oleh Kota Cirebon pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mengakibatkan terjadinya tunda bayar kepada pihak ketiga.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut adalah (1) tidak terpenuhinya pendapatan daerah dan (2) penurunan penerimaan pendapatan daerah, baik yang berasal dari PAD maupun transfer ke daerah.

Tunda bayar tahun anggaran 2022 diakui sebagai utang Pemerintah Kota Cirebon kepada pihak ketiga yang dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Namun, pembayaran tunda bayar tersebut harus melalui mekanisme pergeseran anggaran, sehingga tidak dapat dibayarkan secara langsung kepada pihak ketiga.

Selain itu, kondisi kas daerah yang mengalami kekurangan pada arus kas juga menjadi faktor lain penyebab tunda bayar tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengambil sebuah upaya terukur dengan melakukan pinjaman daerah untuk jenis pinjaman jangka pendek kepada lembaga keuangan bank.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.

Terkait dengan mekanisme pengajuan pinjaman daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam Tahun Anggaran berkenaan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon hanya membuat surat pemberitahuan kepada DPRD Kota Cirebon.

Setelah melalui mekanisme dan persyaratan pemberian pinjaman daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk mengabulkan permohonan pinjaman daerah tersebut.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H dan Pimpinan Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Cabang Cirebon, Kurniawan Teguh Ariwinarto, melaksanakan penandatanganan akta perjanjian pemberian pinjaman daerah pada hari Rabu (12/4/2023).

Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengambil pinjaman jangka pendek dengan plafond pinjaman sebesar Rp 25 Miliar. Pokok pinjaman tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebagai pengeluaran pembiayaan pokok utang sedangkan bunga pinjaman akan dibayarkan pada belanja bunga pada SKPKD.

Dana yang berasal dari pinjaman daerah digunakan untuk menutup defisit arus kas Pemerintah Daerah Kota Cirebon.