Pemda Kota Cirebon Dukung Kelurahan Kasepuhan Jadi Kampung Restorative Justice

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mendukung terobosan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Kampung Restorative Justice.

Di Kota Cirebon, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Bahkan kelurahan tersebut menjadi percontohan Kampung Restorative Justice.

“Ini sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri launching Kampung Restorative Justice, di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/3/2022).

Kampung Restorative Justice bertujuan mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian. Dalam prosesnya, mediasi menuju perdamaian akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.

“Tentunya menghadirkan pelaku dan korban dalam proses mediasi tersebut,” kata Azis.

Melalui penerapan Restorative Justice, sambung Azis, dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang taat terhadap hukum. “Hal ini harus menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat di Kampung Restorative Justice,” ujarnya.

Azis meminta, Kampung Restorative Justice bukan hanya di Kelurahan Kesepuhan. Namun secara bertahap bisa diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Cirebon. “Harus ditularkan ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Kelurahan Kasepuhan dijadikan sebagai percontohan Kampung Restorative Justice.

Salah satunya, sambung Umaryadi, pihaknya pernah memberikan restorative justice kepada warga Kelurahan Kasepuhan pada tahun 2020 lalu. “Pertimbangan lain karena terdapat cagar budaya, kultur masyarakat dan dukungan dari Pemda Kota Cirebon,” katanya.

Dijelaskan Umaryadi, restorative justice merupakan penyelesaian hukum yang mengedepankan musyawarah, diberikan kepada perkara tindak pidana ringan. 

“Yang harus dipahami, restorative justice diberikan dengan syarat korban mau memaafkan dan pelaku berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.