Pemda Kota Cirebon Dorong Kepatuhan Masyarakat Terhadap Pajak

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sangat mendukung seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam segala jenis kepatuhan pajak.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat menghadiri Aksi Simpatik dalam Rangka Mensosialisasikan Laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan oleh KPP Pratama Cirebon Satu di Taman Pajak, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo No. 288, Jumat (25/3/2022).

“Pemda Kota Cirebon sangat mendukung dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam segala jenis kepatuhan pajak,” ungkap Agus. Salah satunya yaitu pelaporan SPT tahunan.

Pemda Kota Cirebon, lanjut Agus, juga memiliki kepentingan terkait pajak ini. Semakin besar pajak yang masuk ke kas negara, maka dana bagi hasil ke daerah juga akan semakin besar. 

Dana yang berasal dari pajak masyarakat itu yang kemudian akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Cirebon.

Namun, diakui Agus, sosialisasi dan edukasi mengenai SPT tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak memang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemda Kota Cirebon juga ingin terlibat dan turut aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang SPT ini,” katanya.

Bahwa pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) baik pribadi maupun badan usaha wajib dilakukan setiap tahun sebagai warga negara yang baik.

Untuk itu, Pemda Kota Cirebon sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan dengan baik dan benar.

“Kita memiliki kewajiban membangun bangsa lewat pembayaran pajak,” tegas Agus. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT untuk perorangan batas waktunya pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak lembaga atau badan usaha pada 30 April 2022.

Untuk itu Sekda meminta  melakukan pelaporan secara benar dan tepat waktu, khususnya untuk badan, lembaga dan BUMD di lingkungan Pemda Kota Cirebon.