Pemda Kota Cirebon Berupaya Turunkan Kasus Aktif Covid-19

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 dan tidak masuk pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan menjelaskan Kota Cirebon saat ini melaksanakan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. “Termasuk untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” tutur Agus, Rabu (9/2/2022).

Untuk PTM, sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 akan diturunkan menjadi 50 persen dengan 4 jam pelajaran. Ketentuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jabar untuk tingkat SMA/SMK dan Kementerian Agama. “Berlaku mulai besok,” tegas Agus.

Ditambahkan Sekda, sebanyak 68 peserta didik saat ini terpapar Covid-19. “Berasal dari berbagai tingkatkan, mulai SD, SMP hingga SMA,” tutur Agus. Kasus tersebut tersebar di 21 sekolah bahkan ada sekolah yang saat ini melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selanjutnya satgas di tingkat kecamatan juga diaktifkan kembali untuk pelaksanaan PPKM mikro. Mereka akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga tingkat RW. “Optimalisasi aplikasi jaga warga juga kita lakukan,” tutur Agus. 

Melalui aplikasi jaga warga akan terpetakan kondisi yang sebenarnya ada di lingkungan warga. Bahkan penggunaan aplikasi jaga warga juga akan diperluas hingga ke satuan pendidikan sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus dipantau.

Manajemen data, khususnya terkait perkembangan penyebaran jenis dan penanganan Covid-19 menurut Agus juga akan ditingkatkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon. Manajemen data ini penting karena menjadi dasar untuk pengambilan keputusan satgas Covid-19.

“Optimalisasi aplikasi peduli lindungi juga akan dilakukan di semua sektor,” tutur Agus. Untuk itu, Pemda Kota Cirebon berharap pelaku ekonomi, sosial dan budaya bisa menerapkan aplikasi ini di tempat masing-masing sebagai bagian dari tracing dan treatment

Screening dan filter terhadap rekomendasi satgas untuk kegiatan ekonomi, sosial dan budaya juga akan dilakukan. “Saat ini kita masih berada di level 3, jangan sampai masuk ke level 4,” tegas Agus.

Dengan masih dibukanya fasilitas umum, Agus berharap perekonomian masih bisa berjalan. Untuk itu, setiap pengelola diminta untuk bisa mematuhi aturan PPKM level 3 termasuk jam operasional dan pembatasan kapasitas.

Menyinggung Bed Occupancy Rate (BOR), Sekda menjelaskan masih 15 persen atau masih di bawah Jabar yang mencapai 34 persen. Untuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan akan didorong untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) sehingga rumah sakit hanya merawat pasien dengan gejala sedang hingga berat. 

Pemda Kota Cirebon juga tengah mempertimbangkan untuk membuka kembali isolasi mandiri terpusat. “Kami juga berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang melakukan isoman,” tutur Agus. Terutama warga yang berpenghasilan rendah.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Fahri Siregar menjelaskan satgas Covid-19 akan melakukan penegakan disiplin prokes. Untuk satgas di tingkat kota akan melakukan penegakan disiplin dengan area pusat perbelanjaan, pasar tradisional, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan perkantoran. “Sedangkan satgas di tingkat kecamatan akan memantau kegiatan masyarakat di tingkat lokal, misalnya resepsi pernikahan,” tutur Fahri.

Selain itu, pengaturan lalu lintas dengan pola ganjil genap akan diterapkan kembali. “Dilakukan setiap Sabtu dan Minggu,” tutur Fahri. Ada 4 titik pemantauan yaitu di Bakorwil, Kalijaga, Penggung dan Kedawung.  Jika nanti ada kendaraan di luar plat nomor Cirebon raya, maka akan langsung diputarbalikkan. “Namun jika ber KTP Kota Cirebon bisa tetap masuk,” tutur Fahri.

Pada kesempatan itu Fahri juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang namun disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).