Pemda Kota Cirebon Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, selain itu masih ada 2 Raperda lain yang juga diajukan.Dasar usulan penyusunan Raperda Kota Cirebon tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin yang dapat menimbulkan wabah, kejadian luar biasa dan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar bisa menjamin kesehatan masyarakat di Kota Cirebon.

“Pencegahan dan penanggulangan penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita dan kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit termasuk melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) tahun anggaran 2019, penyampaian beberapa Raperda dan penyampaian KUA PPAS Tahun 2021, Rabu, 11 Agustus 2020.

Dijelaskan Eti, pandemi Covid-19 merupakan force majeure , diluar kehendak manusia yang saat ini telah terjadi. Kondisi yang terjadi seperti sekarang ini membuat banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya. Untuk itu diperlukan suatu regulasi yang bisa menjadi dasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah menghadapi penyebaran penyakit yang terjadi secara cepat ini.

“Tidak hanya Covid-19, tapi juga semua penyakit yang penyebarannya terjadi dengan cepat dan mengganggu kesehatan serta perekonomian warga,” ungkap Eti. Regulasi ini yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penanggulangan.

Selain Raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit, Pemda Kota Cirebon juga mengajukan Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, serta Raperda tentang dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024. “Untuk Pilkada, kebutuhan anggaran kita lebih dari Rp 36 miliar,” ungkap Eti.

Mulai tahun depan rencananya akan dianggarkan Rp 10 miliar dan pada 2022 kembali dianggarkan Rp 26 miliar. “Angka ini tentu cukup besar,” ungkap Eti. Untuk itu perlu dibicarakan bersama-sama dengan DPRD Kota Cirebon.

Sementara itu wakil ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, mengapresiasi langkah dari Pemda Kota Cirebon yang mengajukan sejumlah Raperda termasuk Raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. “Dengan adanya kejadian ini (pandemi Covid-19), memang harus ada regulasi yang mengatur,” ungkap Fitria. Sehingga tidak terjadi kepanikan seperti yang terjadi saat ini.