Pemda dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022

CIREBON – Pemda Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (24/8/2022), di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD. Sebelumnya, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan pembahasan secara matang.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dilakukan guna mengatasi beberapa persoalan terkait kebutuhan keuangan daerah. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan Banggar DPRD.

“Dalam pembahasan terjadi dinamika, mana yang jadi prioritas dan mana yang bisa di tahun 2023,” ungkap Azis seusai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Dikatakan Azis, secara substansi, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 ialah menyeimbangkan pos belanja anggaran dan proyeksi pendapatan. Termasuk keseimbangan antara belanja modal dan belanja operasional dalam APBD.

“Karena memang tahun ini masih terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga penyusunan anggaran dalam APBD murni agak tersendat, sehingga perlu perubahan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. Secara keseluruhan, postur perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan. Misalnya, dari sektor pendapatan sekitar 3,69 persen.

“Sumbernya dari peningkatan PAD dan pendapatan lain-lain daerah yang sah, termasuk dana transfer yang sisa atau kurang bayar tahun 2021. Baik dari pusat maupun provinsi,” jelasnya.

Dari sektor belanja juga terdapat peningkatan sekitar persen atau hampir Rp100 miliar. “Untuk pembayaran hutang di Dinas Pendidikan, termasuk juga untuk penyertaan modal, untuk pengembalian gaji pegawai dari BTT,” katanya.