Pemda dan DPRD Sepakati Empat Raperda Jadi Perda

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023) di ruang Griya Sawala DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah, Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun 2024 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Plt. Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P., menyampaikan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur.

 

“Hal serupa juga telah dilakukan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada PAM Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang sudah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dengan TAPD Kota Cirebon, termasuk tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” terangnya.

Kemudian, kata Eti, Raperda tentang Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024 sudah melalui tahapan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

“Saya mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjutinya melalui perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari raperda tersebut,” paparnya.

Eti berharap, raperda yang telah disetujui dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mencurahkan pemikiran dan waktunya dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin akhirnya dapat membuat jadwal persetujuan terhadap Rancangan Perda tepat waktu,” kata Eti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan raperda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya.