Pemda dan DPRD Kota Cirebon Sepakati Propemperda Tahun 2022

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kota Cirebon sepakat menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. Sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (raperda) akan disetujui dibahas tahun depan.

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati saat rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka pengambilan keputusan/persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Cirebon tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Cirebon menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan wujud inisiasi dan tanggung jawab Pemda dan DPRD Kota Cirebon. “Bahwa kami senantiasa berkomitmen untuk mengangkat isu-isu strategis dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tutur Eti, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan Eti, penetapan propemperda tahun 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018.  Juga merujuk pada peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon No 9 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Cirebon No 5 tahun 2020. “Aturan tersebut mengamanatkan bahwa penyusunan produk hukum daerah dilakukan berdasarkan propemperda,” tutur Eti. Sedangkan penyusunan rancangan perda dapat berasal dari kepala daerah maupun DPRD.

Untuk Propemperda tahun 2022, inisiasi Wali Kota berupa 3 rancangan perda wajib tentang APBD dan 7 rancangan perda penunjang lainnya, yaitu raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah pembangunan Kota Cirebon, raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. 

Ada pula raperda tentang penyertaan modal  Pemda pada Perumda Farmasi Cirebon, raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, raperda tentang penyelenggaraan komunikasi, informasi, statistik dan persandian serta raperda tentang perubahan atas Perda Kota Cirebon No 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.

“Terkait dengan  usulan ketujuh rancangan perda penunjang tersebut, kami telah mempersiapkan penjelasan, keterangan dan naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur,” tutur Eti.

Sehubungan dengan persetujuan terhadap propemperda hari ini, Eti mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyiapkan pula regulasi yang bersifat petunjuk teknis dari rancangan perda yang diusulkan untuk dituangkan dalam rancangan perwali. “Tujuannya agar antara perda dan perkada dapat tercipta harmonisasi dan sinergi. Baik substansi maupun norma hukum yang diaturnya,” tutur Eti.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon juga menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda). Terdiri dari raperda tentang kebudayaan Cirebon, raperda tentang penyelenggaraan pesantren di Kota Cirebon, raperda tentang penyelenggaraan program keluarga berencana, raperda tentang pencegahan, penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan, dan raperda tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan garam. 

Selain itu ada pula raperda tentang Cirebon Satu Dta, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, raperda tentang rencana induk sistem drainase dan raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas di Kota Cirebon.