Pemda dan Baznas Putuskan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 Hijriah

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menggelar rapat besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024, di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah (Setda) Balai Kota Cirebon, Jumat (16/2/2024).

Rapat diikuti oleh MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, PC NU, Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, hingga perwakilan dari Forkopimda Kota Cirebon.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Drs. Rokila mengatakan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Cirebon adalah beras.

“Kami berpedoman dengan harga beras jenis medium. Saat ini harga beras jenis medium di Kota Cirebon rata-rata Rp 15.000 per kilogram” kata Rokila usai rapat.

Sementara itu, Kepala Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan, M.Ag., menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki rezeki lebih di bulan Ramadan. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idulfitri

“Zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan,” tuturnya.

Masih kata Hamdan, dalam menghitung besaran zakat fitrah pihaknya menggunakan rumus, harga beras medium ditambah prediksi kenaikan sebesar 10 persen.

Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar 2,8 kilogram atau jika di uangkan sebesar Rp 45.000.

“Ada kenaikan antara tahun 2023 dengan tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp 3.000,” jelasnya.

Hasil rapat bersama ini akan diserahkan ke Pemda Kota Cirebon yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon.”Semoga yang telah diputuskan bersama bisa diterima masyarakat Kota Cirebon dengan baik,” tuturnya. (*)