Pemda Bersama DPRD Kota Cirebon Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda

CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada Tim Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan pembahasan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon.

Tiga raperda yang menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD tersebut adalah Raperda Kota Cirebon tentang Hari Jadi Cirebon, Raperda Kota Cirebon tentang Perizian Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengatakan, persetujuan tiga raperda menjadi perda ini merupakan menindaklanjuti Permedagri Nomor 80/2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 120/2018.

“Setelah pelaksanaan falisitasi dari Gubernur dan persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara paripurna, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemberian penomeran registrasi oleh Gubernur,“ kata Agus, Jumat (29/12/2023) di ruang Griya Sawala DPRD.

Usai persetujuan bersama ini, kata Agus, kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal–hal yang bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.

“Kami berharap dapat menjadi ketentuan yang dapat dipedomani, ditindaklanjuti, serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,“ paparnya.

Agus juga berharap, ketiga raperda ini akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cirebon secara umum.

“Semoga tiga raperda ini bisa memberikan manfaat kepada kesejahteraan masyarakat serta menjadi kepastian hukum,“ tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, setelah tiga raperda tersebut disetujui, diharapkan bisa berjalan pada 2024 mendatang.

“Semoga pada 2024 mendatang, tiga raperda ini sudah bisa dilaksanakan, baik oleh lembaga pemerintahan maupun oleh masyarakat secara umum,“ katanya. (*)