Pemda Apresiasi Usulan 4 Raperda DPRD Kota Cirebon

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon apresiasi usulan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan DPRD.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka tanggapan penyampaian empat raperda prakarsa DPRD Kota Cirebon, Senin (10/4/2023).

“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik usulan 4 raperda yang disampaikan DPRD Kota Cirebon,” tutur Agus.

Adapun raperda tersebut meliputi raperda tentang penyelenggaraan program keluarga berencana, raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, raperda tentang fasilitasi perlindungan penyandang disabilitas; dan raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. ”Kami secara prinsip setuju atas usulan keempat rancangan tersebut,” tutur Agus.

Pemda Kota Cirebon pun menyampaikan sejumlah saran dan pendapat untuk empat raperda tersebut. Untuk raperda tentang penyelenggaraan program KB dimaksudkan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan material dan mental spiritual yang seimbang.

Untuk itu diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan program keluarga berencana baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

“Hingga kini, Pemda Kota Cirebon belum memiliki perda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” tutur Agus. Oleh karena itu penyusunan raperda ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 12 tahun 2019.

Selanjutnya raperda tentang fasilitasi perlindungan penyandang disabilitas. “Melalui raperda ini perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan,” tutur Agus.

Pemda Kota Cirebon juga perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk merumuskan peraturan di tingkat daerah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

Sedangkan melalui raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.