PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

  1. KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup.
  2. KTP –el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun tertera masa berlakunya telah habis.
  3. Apabila ada perubahan elemen data pada KTP-el seperti : alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan lain-lain, maka Kartu Keluarga dan KTP-elnya wajib diganti.
  4. Sehubungan dengan ketersediaannya blanko KTP-el yang sedang kosong. Maka dibuatkan surat Keterangan Pengganti KTP.
  5. Pengurus dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) bila tepat waktu. (Pasal 79A UU No. 24 tahun 2013).
  6. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. (Pasal 89 dan 90 UU No.23 tahun 2006).

 

Pemberitahuan ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2017.  (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Sanusi, S.Sos)

 

 

.