Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Lapas Klas I Cirebon

Kesambi, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 pukul 07.30, bertempat di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon, diselenggarakan Upacara Pemberian Remisi bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon. Walikota Cirebon selaku Inspektur Upacara menyampaikan salinan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam sambutan yang dibacakan Walikota Cirebon, Petugas Pemasyarakatan saat ini dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif serta menjalakan tugas dengan penuh komitmen, yakni bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas sehingga petugas pemasyarakatan bukan saja menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai rutinitas semata, melainkan diharapkan mampu membimbing warga binaan pemsyaraklatan untuk lebih kreatif, produktif dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya.

Bagi narapaidan yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat, seperti yang disampaikan Walikota.

Pemberian remisi didasarkan kepada Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan PP Nomor 31 tahun 1999. Kondisi lapas Klas I Cirebon tanggal 17 Agustus 2013 berjumlah 531 orang narapidana. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W.11-1460.PK.01.01.02 Tahun 2013, yang mendapat remisi berjumlah 471, Diantaranya 5 orang langsung bebas pada hari ini, 13 orang narapidana mendapat remisi dari Rutan Klas I Cirebon, dan 10 orang mendapat remisi tambahan karena menjadi Pemuka Kerja.