Pelayanan Administrasi Kependudukan “Gratis”

web1Kota Cirebon, (28/1) Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM menghadiri kegiatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon terkait kegiatan rapat Koordinasi kependudukan dan kecatatansipilan dengan para Lurah dan Camat serta Instansi terkait se-Kota Cirebon di Hotel Sunyaragi Jl. Evakuasi No 65 Kota Cirebon. Kegiatan ini di laksanakan dengan maksud tersampaikannya informasi terkini baik dari tingkat pusat, Provinsi, maupun tingkat Kota, serta hambatan-hambatan yang timbul dan menjadi sebab lambatnya proses pelayanan, juga penentuan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah kependudukan dan kecatatansipilan di Kota Cirebon.

web2Dalam sambutannya Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik dengan adanya perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 menjadi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu pion yang mendasar dari UU nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan adalah semua pelayanan Administrasi Kependudukan tidak dikenakan biaya atau “gratis”. ujar Walikota.

Oleh kerena itu walikota mengingatkan kepada para Camat dan Lurah untuk tidak henti-hentinya mendorong dan memantau RT/RW dalam hal menertibkan data administrasi kependudukan, juga dalam hal pelayanan administrasi kependudukan harus di jalankan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, dalam pencapaian standar pelayanan menuju pelayanan prima. (Kkh)