CIREBON – Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memberikan Surat Keputusan (SK) penegasan untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang jumlahnya mencapai ribuan. SK tersebut menjadi syarat untuk mereka mendapatkan NUPTK.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon, Asep Dedi, usai menggelar rapat, Senin, 15 Januari 2018. “Secepatnya akan kita proses,” ungkap Asep. Setelah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),akhirnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon memutuskan untuk membuatkan SK kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang statusnya masih honorer. “Landasannya juga ada, yaitu keputusan Menteri Pendidikan. Ini juga kebijakan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon ,” ungkap Asep.
Namun SK dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon tersebut menurut Asep bukan SK pengangkatan sebagai CPNS, namun merupakan penegasan bagi tenaga honorer pendidik dan kependidikan sebagai legalitas mereka. Karena selama ini, sekalipun sudah bekerja belasan tahun, mereka hanya mendapatkan SK dari pihak sekolah.
Mereka pun, lanjut Asep tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. “Sebelumnya mereka juga harus membuat pernyataan di atas kertas,” ungkap Asep. Diantaranya tidak akan menuntut menjadi CPNS dan tidak menuntut tunjangan dari pemerintah daerah maupun tunjangan lainnya di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun dengan adanya SK dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon tersebut ribuan tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Cirebon tersebut nantinya bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK). Dengan NUPTK yang didapatkan maka ketika ada tunjangan sertifikasi, maka tenaga pendidik dan kependidikan tersebut bisa mendapatkannya. Ada pun jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Cirebon jumlahnya mencapai 1.153 namun angka tersebut masih terus akan divalidasi.