PBB Tahun 2013 menjadi Pajak Daerah

DPPKD – Sosialisasi pengalihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) yang akan dimulai 1 Januari 2013 mendatang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan berbagai sosialisasi tentang pengelolaan PBB menjadi pajak daerah telah dilakukan melalui berbagai cara diantaranya adalah mengundang aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Asep menambahkan untuk pengelolaan PBB menjadi pajak daerah telah diperkuat dengan dibuatnya Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menjadi Pajak Daerah. “Pemberitahuan kepada wajib pajak PBB Kota Cirebon melalui baligho di sejumlah tempat strategis juga telah kami lakukan mengingat awal pelaksanaan tinggal beberapa minggu lagi,” katanya, Kamis (29/11).

Asep menambahkan per 1 Januari 2013 nanti masyarakat wajib pajak PBB Kota Cirebon bisa membayar pajak (PBB) di Kantor DPPKD yang berada di Jalan Pengampon No. 4 Kota Cirebon di loket yang telah kami siapkan. “Kami berharap pada awal pelaksanaannya nanti peralihan pengelolaan pajak PBB menjadi pajak daerah bisa meningkatkan pendapatan daerah Kota Cirebon,” ujarnya