Pasar Tradisional dan Mall Diperbolehkan Buka Normal, Wali Kota Cirebon: Tetap Patuhi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

CIREBON-Sekalipun dibuka, semua pengelola pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai melakukan pertemuan dengan kepala pasar tradisional yang dilanjutkan dengan pengelola pusat perbelanjaan, Senin, 18 Mei 2020, menjelaskan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Namun Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal selama pelaksanaan PSBB tahap kedua,” ungkap Azis.

Yaitu dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW termasuk rileksasi dan mengizinkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka. “Namun dengan mengendalikan pengunjungnya,” tegas Azis.

Lanjut Azis, Kota Cirebon levelnya masih kuning. Level kuning tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan video conference beberapa hari lalu. Selanjutnya Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.

Memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha, akhirnya di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal.

“Tapi masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat,” tegas Azis.

Seperti penggunaan masker oleh penjual, karyawan dan pengunjung. Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang.

“Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung,” ungkap Azis. Aturan yang sama juga berlaku untuk proses jual beli di pasar tradisional. Baik pedagang maupun pembeli harus tetap menggunakan masker.

Sementara itu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. Anwar Sanusi, M.Si., menjelaskan bahwa Kota Cirebon memang sudah level kuning saat ini. “Namun kita dikelilingi oleh daerah yang zonanya masih merah,” ungkap Anwar. Untuk untuk, sekalipun sudah ada relaksasi di bidang perekonomian, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan dengan ketat.

“Kita membiasakan new normal life. Hidup normal namun dengan gaya baru. Terbiasa menggunakan masker dan bersarung tangan,” ungkap Anwar.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, menjelaskan bahwa PSBB tahap dua akan dilaksanakan mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020. “Kita perlu antisipasi Kamis dan Jumat, menjelang lebaran. Biasanya maremaan,” ungkap Andi.

Pasar dan pusat perbelanjaan akan diserbu oleh warga yang ingin membeli baju baru atau makanan untuk hidangan lebaran.

Untuk itu, Andi menekankan agar pengelola pasar dan pusat perbelanjaan bisa mengendalikan pengunjung mereka. “Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, ke depannya kita tidak segan untuk melakukan penutupan,” tegas Andi.

Andi juga menjelaskan, sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.

Sementara itu Ratu Sukmayani, Corporate Secretary Grage Group, menjelaskan bahwa mereka belum memutuskan kapan akan membuka lagi mall yang mereka kelola. “Karena kami harus melakukan sosialisasi kepada tenant-tenant yang ada mengenai aturan yang telah ditetapkan Pak Wali Kota,” ungkap Yani.

Baik manajemen Grage maupun tenant harus sama-sama bertanggungjawab untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Mereka, lanjut Yani, juga telah berencana melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan bisa dilakukan sejak dari pintu parkir. Selain itu, pintu masuk dan pintu keluar juga bisa diatur untuk membuat suasana mall menjadi lebih tertib dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.