Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD, Walikota : Dasar Perubahan RPJMD Adalah Bencana Non Alam Covid-19

CIREBON – Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018-2023 digelar di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 1 April 2021.

Dalam menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis S.H. berterimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon yang telah menyapaikan pandangan umumnya terhadap Rakerda RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023.

“Semua saran, pendapat dan masukan yang telah disampaikan, Insya Allah akan kami bahas dan tindak lanjuti secara lebih rinci,” ucapnya.

Walikota mengatakan, yang mendasari perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023 adalah hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD tersebut.

“Adanya penyelarasan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, dan terjadinya bencana non alam Covid-19 yang berdampak terhadap masalah kesehatan, ekonomi dan sosial serta kondisi keuangan negara dan daerah,” ujar Walikota.

Menurut Azis, dokumen perubahan RPJMD tersebut disusun dan dibahas secara bersama-sama dengan perangkat daerah pengampu masing-masing urusan pemerintahan.

“Hal itu meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan kondisi terkini, permasalahan daerah dan isu strategis khususnya terkait pandemi Covid-19, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait,” jelasnya.

Menurut Azis, pihaknya mempersilahkan anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut untuk melakukan pembahasan demi penyempurnaan dokumen yang dimaksud.

“Semoga pembahasan antara tim pansus dan tim penyusun perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023 dapat menghasilkan produk hukum daerah yang komprehensif dan berkualitas,” kata Azis.

Sementara itu, salah satu fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya, Imam Yahya menyampaikan, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional.

“Kebijakan pemerintah daerah Kota Cirebon dalam menghadapi agenda pembangunan daerah 5 tahunan atau jangka menengah (RPJMD) tahun 2018-2023 tentu harus mengacu pada dokumen RPJPD dan hasil evaluasi,” ujar Imam.

Menurut Imam, adapun perubahan RPJMD merupakan tindak lanjut pasal 342 ayat 1 huruf c dan ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

“Dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional mengingat dokumen RPJMN adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ucapnya.

“Perlu juga kami ingatkan, bahwa selain terjadi perubahan mendasar, perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan daerah,” imbuhnya.

Juru Bicara, Fraksi PPP, Doddy Aryanto mengatakan, Fraksi PPP Kota Cirebon mengharapkan perubahan RPJMD di Kota Cirebon tahun 2018-2023 dapat sinkron dengan program pemerintah pusat, dalam rangka mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan yang menjamin keterkaitan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan.

“Pemda Kota Cirebon perlu menerangkan kembali kepada masyarakat mengenai langkah dan strategi yang akan menjadi arah kebijakan,” ujarnya.

Terkait visi misi, kata Doddy, potensi wisata yang berbasis budaya dan sejarah harus lebih diseriusi. Menurutnya, tempat bersejarah di Kota Cirebon harus terawat, direhabilitasi.

“Fraksi PPP dapat menerima usulan perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023, akan diproses lebih lanjut dengan aturan dan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam pembentukan dan pengumuman susunan Pansus DPRD pembahasan Raperda tentang perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023, M. Fahrozi ditetapkan sebagai Ketua Pansus.