OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DAERAH PEMKOT GELAR ACARA PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA KEPALA SKPD

 

1Rencana pembangunan daerah di wilayah Kota Cirebon membuat Pemerintah Kota Cirebon harus memberikan berbagai macam inovasi yang dapat membangun daerah menjadi lebih baik lagi. Salah satu aksi nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon yakni memberikan penyuluhan hukum dengan tema “ Optimalisasi Pembangunan di Daerah bersama Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) “ yang diberikan kepada para SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Kamis (20/10).

2Kegiatan acara penyuluhan hukum ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi, M.Si. Sementara dalam pemberian materi diacara penyuluhan hukum diberikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Gusti Hamdani, SH, MH dengan materi tentang Optimalisasi Pembangunan di Daerah Bersama TP4D dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cirebon, Fajar, SH, MH dengan materi yang diberikan tentang Penjelasan tentang Kesepakatan Kerjasama Pemerintah Kota Cirebon dengan Kejaksaaan Negeri Cirebon.

“ kegiatan ini kami lakukan berdasarkan pedoman Nawacita dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dan kami menyelenggarakan kegiatan ini dikarnakan kita memerlukan komitmen kejaksaan untuk bereperan langsung dalam mendukung keberhasilan program-program strategis bangsa di segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, “ Ujar Sekretaris Daerah, Drs. Asep Dedi M.Si

Tak hanya itu menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Gusti Hamdani, SH, MH mengatakan TP4 tersebut dibentuk berdasarkan tujuan dari kejaksaan RI agar dapat menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis bangnas untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

“ seperti yang kita ketahui bahwa setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah tentunya diperlukan landasan hukum baik berupa pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan per-UU-an maupun pendapat hukum dalam setiap tahapan pelaksanan PBJ, “ tandasnya.***