NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PNS SKP 2017

Oleh : Drs. Handaru. M.Si

Jabatan Pelaksana

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan (Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS dilingkungan Instansi Pemerintah). Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Selengkapnya