Nekat Buka Usaha Selama PSBB, Surat Peringatan Dilayangkan Satpol PP Kota Cirebon

CIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon layangkan surat peringatan ke sejumlah toko yang masih buka. Tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan PSBB juga masih rendah.

Kepala Bidang (kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Toto Suharto, SE., menjelaskan selama pelaksanaan PSBB mulai 6 Mei 2020 mereka terus berupaya melakukan sosialisasi. Termasuk sosialisasi terhadap toko dan tempat usaha yang tetap boleh buka dan yang tidak boleh buka selama pelaksanaan PSBB berlangsung.

“Namun harus diakui, tingkat kesadaran, kepatuhan dan disiplin masih kurang,” ungkap Toto usai melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha yang ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Yogya Junction, Yogya Grand dan tempat usaha di ruas Jalan Pagongan, Kota Cirebon.

Pihaknya, lanjut Toto, juga telah melayangkan surat peringatan terhadap tempat usaha yang masih nekat buka selama pelaksanaan PSBB. “Sudah ada 9 surat peringatan yang kami layangkan,” ungkap Toto. Jumlah surat peringatan tersebut menurut Toto tidak menutup kemungkinan untuk bertambah karena hingga kini masih saja ada tempat usaha yang buka. “Kita sebenarnya sudah mengedepankan sikap humanis, tapi mereka tetap saja masih membuka usahanya,” ungkap Toto.

Selanjutnya Toto meminta kesadaran dari setiap pengusaha yang ada di Kota Cirebon untuk bersedia menutup sementara tempat usaha mereka selama pelaksanaan PSBB. “ Penyebaran Covid-19 bisa kita cegah jika kita melakukan upaya pencegahan itu bersama-sama,” ungkap Toto.