Monitoring ke Pusat Perbelanjaan, Wali Kota Cirebon Berikan Pemahanan Soal PSBB

CIREBON — Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH memonitor pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari kedua di sejumlah pusat perbelanjaan dan mall. PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat mulai dilaksanakan pada 06 Mei 2020 lalu dan akan berakhir pada 19 Mei 2020 mendatang.

Azis mengatakan tujuan monitoring yang dilakukannya yaitu memberikan pemahaman bahwa semua toko wajib tutup kecuali yang mendapat pengecualian seperti toko yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, makanan dan kesehatan.

“Restoran masih bisa tetap buka asal hanya melayani pembeli take away (dibungkus),” katanya, Kamis (07/05/2020).


Azis mengungkapkan setelah diberikan pemahaman para pengelola toko yang tidak masuk dalam kategori pengecualian toko yang boleh buka selama PSBB memahami dan menyatakan mulai hari berikutnya akan tutup sampai masa PSBB berakhir.

“Toko-toko yang telah kami kunjungi akan dipantau, jika mereka tidak mematuhi aturan PSBB maka diambil langkah tegas,” ujarnya.

Azis memaparkan dari monitor sejak kemarin ditemukan banyak pemilik usaha bingung toko miliknya masuk kategori yang ditutup atau mendapat pengecualian, maka monitoring ini sekalian kami sampaikan.

“Masih kami temukan ketidakdisiplinan terhadap PSBB, maka kami mengajak partisipasi masyarakat untuk disiplin,” paparnya.

Ketika ditanya soal sanksi, Azis menegaskan yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat tentang PSBB sebagai upaya penting dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19.

“Sanksi jelas ada dan harusnya masyarakat bisa lebih faham sebab PSBB lebih dulu diterapkan di banyak daerah,” tambahnya.