Metrologi Legal, Upaya Pemkot Lindungi Konsumen dari Kecurangan Alat Ukur

CIREBON- UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon menggalakkan upaya 3M atau Masyarakat Melek Metrologi. Kepala UPT Metrologi Legal Haryani Saputri S.H mengatakan, upaya 3M ini dilakukan agar masyarakat tahu tentang metrologi. Tadinya, kewenangan metrologi legal ada di Provinsi, namun sejak 2016 kewenangan tersebut dialihkan ke kota/kabupaten. Metrologi sendiri merupakan upaya peneraan atau peneraan ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga bisa melindungi konsumen dari kemungkinan alat timbang yang tidak benar.

Metrologi Legal sendiri terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon.

“Alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) itu 40 persennya berasal dari alat timbang yang ada di pasar tradisional, artinya itu mendominasi. Makanya di pasar tradisional itu kita adakan peneraan ulang tiap bulan dan juga tiap tahun, supaya alat timbang milik para pedagang itu benar sehingga masyarakat terlindungi,” ujar Haryani, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, belum lama ini ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan untuk menyosialisasikan metrologi legal. “Makanya kita terus galakkan 3M tersebut untuk menyosialisasikan metrologi legal, antara lain dilakukan melalui pemasangan spanduk. Sudah tiga tempat yang kita tuju untuk sosialisasi 3M ini yaitu PDAM, pasar tradisional, SPBU di Jalan Sunan Gunung Jati dan SPBU di Jalan By Pass,” ujarnya.

Pihaknya sempat melakukan survei terhadap masyarakat terkait metrologi legal ini. “Saat ditanya, mereka jawabnya metrologi itu terkait cuaca, mungkin mereka pikirnya itu meteorologi. Padahal kan jelas beda, yang kami maksud metrologi. Makanya di situlah peran penting sosialisasi agar masyarakat paham, dan peneraan itu penting sekali,” ujarnya.

Kepala Bidang Kemetrologian DPKUKM, Fendy Djunaedi S.E mengungkapkan, sejak kewenangan dilimpahkan ke daerah, UPT Metrologi telah melakukan peneraan di seluruh pasar tradisional. “Rumah sakit, supermarket, hingga SPBU dan jembatan timbang, semuanya sudah ditera secara berkala. Belum lagi ekspedisi yang sedang marak, kemudian laundry, listrik, PDAM, jadi hampir seluruh aspek memang ada alat ukur,” katanya.

Secara umum, menurutnya, alat ukur di berbagai tempat di Kota Cirebon sudah benar. Jikapun ada pedagang atau pihak yang alat timbangnya belum benar, UPT Metrologi Legal akan memberikan teguran.

Di Kota Cirebon sendiri baru memiliki dua penera yang bertugas untuk melakukan peneraan. Dengan kondisi Kota Cirebon diperlukan setidaknya lima penera.

Penera pada UPT Metrologi Legal, Abdul Karim S.Si mengatakan, lokasi-lokasi yang sudah ditera ada tandanya. “Misalnya di SPBU setelah ditera ada stiker yang dipasang di badan tempat bensinnya, stikernya berisi bahwa SPBU tersebut telah ditera. Kalau masyarakat ingin melihat SPBU tersebut sudah ditera atau belum maka lihat di badan tempat bensinnya stiker tersebut,” kata Abdul Karim.

Sementara jika di pasar-pasar tradisional, jika alat timbangan pedagang sudah ditera maka ada cap yang ditempelkan di timbangan tersebut. “Konsumen bisa melihat, jadi jika sudah ada cap atau stiker di suatu alat ukur, takar dan timbang menandakan itu sudah ditera ulang, konsumen tidak perlu was-was apakah pedagang curang dalam timbangannya,” katanya.

Pedagang atau pengusaha yang akan melakukan tera ulang bisa datang ke kantor UPT Metrologi Legal atau melakukan peneraan di lokasi. Di kantor UPT Metrologi Legal sendiri terdapat laboratorium khusus untuk tempat peneraan. Secara berkala, alat-alat untuk melakukan peneraan tersebut dikalibrasi. Kegiatan tera ulang dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.