Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2018 lalu tepat pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Badan Kepegawaian. Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon Jalan Tanda Barat 33 Cirebon telah berlangsung momen bersejarah, yakni pelantikan pejabat fungsional auditor, P2OPD, perawat terampil, dan jabfung perencana. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Cirebon memberikan apresiasi kepada para pejabat fungsional yang dilantik pada saat itu karena telah menetapkan pilihannya dalam jabatan fungsional sebagai pilihan jalur karier mereka.
Jalur karier yang sebelumnya tidak pernah dilirik sebagian besar PNS, karena dianggap jabatan yang terpinggirkan bahkan terkadang ada di antara para PNS itu yang harus berfikir dua kali terlebih dulu sebelum menetapkan karier kepegawaian mereka dijalur fungsional ini. Berbeda dengan jabatan struktural yang dianggap lebih bergengsi dibanding jabatan fungsional. Oleh karena itu banyak diantara PNS yang berbodong-bondong rela antri pada jabatan struktural karena dianggap lebih menjanjikan dengan tunjangan dan fasilitas yang terbilang wow. Berbanding terbalik dengan jabatan fungsional yang minus fasilitas memadai bahkan tunjangan yang nyaris setara dengan pelaksana, Padahal jabatan fungsional tertentu adalah jabatan yang didasarkan atas keahlian dan keterampilan yang tidak sembarang orang bisa memiliki keahlian dan keterampilan dimaksud, sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon dalam sambutannya usai melantik mereka. Sekretaris Daerah Kota Cirebon menyatakan bahwa “jabatan fungsional adalah jabatan yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan profesi tertentu yang tidak semua orang memilikinya”. Dengan kata lain bahwa tidak sembarang orang dapat menjalankan tugas sebagai pengemban jabatan sebagai perawat, auditor, perencana, arsiparis, widyaiswara dan sebagainya bila mereka tidak memiliki keahlian atau keterampilan di bidang tersebut, termasuk dalam hal ini sebagai pengemban tugas jabatan peneliti. Pada kesempatan itu juga Sekretaris Daerah Kota Cirebon berharap agar para pejabat fungsional yang dilantik pada hari itu agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Bergesernya paradigma birokrasi yang gemuk menuju birokrasi yang miskin struktur namun kaya fungsi maka semakin terbuka bagi PNS untuk mengembangkan kariernya pada jabatan-jabatan fungsional, terutama jabatan fungsional tertentu. Namun dari sekian banyaknya jabatan fungsional tertentu terkadang justeru membingungkan PNS yang bersangkutan terutama dalam memilih dan menetapkan jabatan fungsional tertentu yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Tulisan ini mencoba memberikan input yang mungkin bermanfaat bagi para PNS dalam menentukan nasib mereka di masa depan dalam kaitannya dengan jabatan fungsional tertentu yang akan menjadi pilihannya.
Jabatan Fungsional Peneliti
Mereka yang akan memutuskan untuk memilih dan menapaki karier pada jenjang jabatan fungsonal tertentu, khususnya jabatan fungsional peneliti kiranya perlu memahami terlebih dahulu perihal seluk beluk jabatan jabatan fungsional peneliti ini. Mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing khususnya pada pasal 1 disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) adalah jabatan dengan tugas teknis melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Seorang Pejabat Fungsional Peneliti ( Peneliti ) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
Penelitian yang dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia nomor 5 tahun 2017 adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan jabatan karier PNS yang memungkinkan untuk mencapai jenjang pangkat/golongan sampai dengan Pembina Utama IV/e sesuai dengan jabatan yang diduduki berdasarkan angka kredit yang dimiliki. Jenjang karier Jabatan Fungsional Peneliti dimulai dari peneliti pertama (golongan IIIa-IIIb), peneliti muda (golongan IIIc-IIId), peneliti madya (golongan IVa-IVc), peneliti utama (golongan IVd-IVe)
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
Melihat perkembangan saat ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing, seorang Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan untuk menduduki jabatan fungsional peneliti melalui penyesuaian/Inpassing. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ditujukan bagi: 1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional lain; 2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapat kan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; 3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya; 4. PNS yang dibebaskan sementara dari JFP karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
PNS yang melaksanakan penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan lainnya yakni lulus Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang JFP yang akan didudukinya. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang JFP. Uji kompetensi itu meliputi : a. portofolio; b. presentasi; dan c. wawancara. Portofolio meliputi rekam jejak akademis dan bukti dukung sesuai dengan persyaratan Uji Kompetensi. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina JFP dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
Perlu diketahui pula bahwa penyesuaian/Inpassing dalam JFP ini tidak berlaku bagi PNS yang pernah diberhentikan dari JFP karena tidak dapat memenuhi persyaratan jabatan. Penyesuaian/Inpassing ke jenjang JFP akan disesuaikan dengan golongan ruang pangkatnya. Program inpassing Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) ini berlangsung hingga 31 Desember 2018 mendatang.
|
Eksistensi Jabatan Fungsional Peneliti
Peneliti merupakan salah satu dari sekian jabatan fungsional tertentu yang telah diakui keberadaannya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Dalam aturan tersebut tercatat 67 jenis jabatan fungsional tertentu yang saat ini diakui dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Beberapa jabatan fungsional tertentu sebagaimana disebutkan dalam perwal 58 tahun 2015 tersebut antara lain : pranata komputer, peneliti, penyuluh pertanian, pengawas benih ikan, pengawas bibit ternak, medik veteriner, paramedik veteriner, pengendali organisme penggangu, tumbuhan, pengawas benih tanaman, penyuluh perikanan, pengendali dampak lingkungan, entimolog kesehatan, dokter, dokter gigi, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, perekam medis, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, penyuluh kesehatan masyarakat, pranata laboratorium kesehatan, sanitarian, teknisi elektromedi, radiografer, fisioterapis, terapis wicara, refraksionis optisien, administrator kesehatan, okupasi terapis, fisikawan medis, dokter pendidik klinis, psikolog klinis, teknisi transfusi darah, guru, widyaiswara, pamong belajar, pengawas sekolah, penilik, pengawas ketenagakerjaan, pengamat tera, penera, penguji kendaraan bermotor, auditor, analis kepegawaian, analis kebijakan, auditor kepegawaian, assesor sumber daya manusia aparatur, perencana, pengelola pengadaan barang dan jasa, mediator hubungan industrial, perancang peraturan perundang undangan, penyuluh hukum, arsiparis, pustakawan, penyuluh keluarga berencana, penggerak swadaya masyarakat, pengantar kerja, pekerja sosial, penyuluh perindustrian dan perdagangan, pranata hubungan masyarakat, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, polisi pamong praja, sandiman dan operator transmisi sandi.
Dalam aturan lainnya juga disebutkan tentang eksistensi Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) ini yakni dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon nomor 64 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon. Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, terdiri atas : Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bidang Perencanaan Pemerintahan, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Bidang Penelitian dan Pengembangan Perkotaan dan Inovasi Daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari dari Jabatan Fungsional Perencana dan Jabatan Fungsional Peneliti. Melihat struktur tersebut, maka jabatan fungsional peneliti dan perencana menjadi sentral sekaligus menjadi ujung tombak pencapaian target-target pembangunan baik yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon khususnya maupun Pembangunan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada umumnya.
Adanya program inpassing JFP sebagaimana telah disebutkan diatas, sudah tentu tidak terlepas dari ada tidaknya ketersediaan Formasi JFP pada suatu lingkup organisasi. Formasi JFP merupakan proyeksi kebutuhan JFP untuk mencapai kinerja Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sampai dengan tahun 2019. Formasi JFP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja pada kelompok kegiatan di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. Kebutuhan dimaksud ditetapkan berdasarkan jenis indikator kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis 2015-2019 Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sesuai dengan Hasil Kerja Minimal pada setiap jenjang JFP. Beban kerja ditetapkan berdasarkan volume dari setiap keluaran pada Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tahun anggaran 2017 dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dalam lampirannya menyebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon membutuhkan 8 orang peneliti level ahli. Namun hingga saat ini formasi tersebut belum terisi. Melihat kebutuhan tenaga peneliti tersebut maka Jabatan Fungsional Peneliti di lingkup Pemerintah Kota Cirebon umunya dan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon khususnya, memiliki prospek yang cerah dimasa mendatang untuk meningkatkan perfoma kerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon. Semoga tulisan ini memberikan manfaat. Terima kasih. (6 September 2018)
Referensi :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing, seorang Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan untuk menduduki jabatan fungsional peneliti melalui penyusaian/Inpassing.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 64 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.