Melalui PTSL, Kota Cirebon Menjadi Kota Lengkap Bidang Tanah

CIREBON- Pemerintah daerah Kota Cirebon dukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bersama BPN, sosialisasi akan dilakukan sehingga target sertifikasi tanah warga tahun ini tercapai.

Hal tersebut diungkapkan Pj Wali Kota Cirebon. Dr. H Dedi Taufik, M.Si saat pencanangan Kota Cirebon Menjadi Kota Lengkap Bidang Tanah di area Car Free Day Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Minggu, 13 Mei 2018. “Mulai senin, seluruh perangkat mulai dari kelurahan hingga kecamatan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mulai melakukan sosialisasi kepada warga,” ungkap Dedi.

PTSL ini, lanjut Dedi, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik tanah dan membantu pembangunan tata ruang. Karena itu Dedi meminta kepada semua unsur terkait untuk menyukseskan program tersebut.  “Dengan dukungan semua pihak, program PTSL bisa sukses dilaksanakan di Kota Cirebon,” ungkap Dedi. Karena manfaatnya juga  akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Diantaranya mereka bisa mendapatkan kepastian hukum terkait tanah yang mereka miliki maupun tempati saat ini.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Andi Kadandio Alepuddin menjelaskan bahwa tanah warga yang belum disertifikatkan di Kota Cirebon tinggal 10 hingga 15 persen saja. “Total sudah ada 81.650 sertifikat yang dibuat warga di Kota Cirebon ini,” ungkap Andi. Masyarakat yang paling banyak mensertifikatkan tanah mereka yaitu di Kecamatan Kejaksan.

Mengenai biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut menurut Andi terbagi dua. “Dimulai dari pra, yaitu tahap persiapan masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah,” kata Andi. Diantaranya riwayat tanah, surat pernyataan yang dibubuhi materai, meminta informasi kepada kelurahan apakah bidang tanah tersebut bukan tanah negara, patok-patok, foto dan lainnya merupakan beban dari masyarakat. “pengertian gratis itu di BPN nya, sertifikasinya,” ungkap Andi. Ditargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Kota Cirebon tahun ini sudah disertifikatkan.

Sementara itu Slamet, warga Pancuran, Kota Cirebon mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan sertifikasi tanahnya. “Belum praktis dan masih menunggu lama,” ungkap Slamet. Sedangkan biaya yang dikenakan pun cukup besar yaitu mencapai Rp 300 ribu. Karena itu, Slamet pun menyambut baik program PTSL ini karena akan membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dengan cepat. Terlebih biayanya pun murah hanya Rp 150 ribu.