Lokakarya Penyusunan Dan Penilaian SKP Tahun Anggaran 2013

photoWahidin, untuk meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kota  telah membuat peraturan baru yang tertuang dalam PP 46 2011 yang menyatakan bahwa PNS berkewajiban untuk bekerja secara Profesional, bertanggung jawab, amanah dan jujur guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan diwujudkan dalam penyusunan SKP (Sasaran Kerja  Pegawai Negeri Sipil) Tahun Anggaran 2013.  Untuk mewujudkan itu, dilakukan Sosialisasi peraturan dan sistematika SKP TA 2013 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot yang diselenggarakan di Hotel Zamrud pada hari Rabu, (9/10) yang dihadiri oleh Walikota Cirebon Drs. Ano Sutrisno, MM dan seluruh Kepala Dinas, Camat dan Lurah se-Kota Cirebon.

Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Hj. Imas Sumaryah, S.Sos., M.AP selaku Narasumber pada acara tersebut, bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP yang telah disusun sudah harus  dikerjakan dan memiliki satuan penilaian prestasi yang nantinya akan dinilai dan ditandatangani oleh pejabat penilai atau eselon setingkat diatasnya pada bulan Januari setiap tahunnya. SKP tersebut dapat digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja yaitu, sasaran kerja pegawai dan juga perilaku kerja.

Hal ini dilakukan agar para PNS semakin giat bekerja, karena dalam SKP TA tersebut tercantum juga  indeks prestasi dari tingkat kehadiran PNS yang harus terpenuhi diatas 75% dan  apabila kehadiran dibawah 75% akan diberikan sanksi berupa penangguhan penerimaan gaji selama tiga bulan atau  penurunan jabatan.

Humas Kota Cirebon

kkh/Ajeng N. Aprilianti/Feri Febrianto/Hany Pudjawati