LEBIH DARI 50 WARGA TERJARING OPERASI PERDA KTR

CIREBON- Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2015, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Tinggi Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Operasi Penegakkan PERDA KTR yang dilaksanakan di daerah Perjuangan Kota Cirebon, Kamis (21/12),

Operasi penengakkan PERDA KTR ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan. Dikatakan Andi Armawan kegiatan ini dilaksankan dengan tujuan untuk memberikan efek jera serta menegakkan PERDA KTR di Kota Cirebon. Andi juga menjelaskan banyaknya pelanggaran PERDA KTR ini menjadi salah satu penyebab kembalinya dilaksanakan Operasi.

“Karena maraknya informasi yang datang kepada kami mengenai banyaknya para supir angkutan umum yang merokok di kendaraannya sehingga sejak bulan ini kami rutin melaksanakan operasi penegakkan PERDA KTR,” Tuturnya.

Andi juga mengatakan sasaran dari operasi ini dilakukan terhadap para supir angkutan umum. Pelaksanaan operasi ini juga dikatakan Andi dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB yang bertempat di halaman Sekolah Dasar Karang Yudha jalan Perjuangan Kota Cirebon. Selain melakukan operasi juga Andi mengatakan para pelanggar PERDA KTR langsung dilakukan sidang oleh hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Ya tentunya setelah kami berhentikan supir angkutan umum tersebut langsung kami bawa ke ruang sidang untuk langsung dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku di dalam PERDA KTR Tahun 2015,” Ujarnya.

Sementara menurut Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH yang berkesempatan melakukan peninjauan dalam operasi penegakkan PERDA KTR tersebut mengungkapkan rasa terima kasih kepada para personel yang sudah mau melakukan penegakkan PERDA KTR di Kota Cirebon. Azis berharap kegiatan operasi PERDA KTR ini dapat dilaksanakan secara kontinyu agar masyarakat Kota Cirebon dapat merasakan efek jera dari adanya PERDA KTR ini.

“Terima Kasih kepada para Jajaran Satpol PP, Dishub, Kejari, Polri dan semuanya yang terlibat dalam operasi penegakkan PERDA KTR ini, semoga adanya kegiatan ini dapat menekan angka pertumbuhan dari perokok aktif maupun pasif di Kota Cirebon serta memberikan efek jera bagi para perokok,” Tandasnya.