LAPANGAN KEJAKSAN,,, antara aturan dan realita

dok pub 1Polemik penataan Lapangan Kejaksan Kota Cirebon kembali menghangat. Langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon pada hari Jumat (3/6/2016) telah menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat. Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 pasal 3 ayat (6) menyebutkan bahwa Lapangan Kejaksan digunakan untuk kegiatan olahraga, upacara memperingati Hari Besar Nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Sebelumnya Lapangan Kejaksan selalu dimanfaatkan oleh para pedagang kaki lima dan pedagang musiman ramadhan untuk berjualan dan digunakan untuk lahan parkir kendaraan bagi pengunjung/jamaah Masjid Raya At-Taqwa. Kondisi tersebut menyebabkan kawasan Lapangan Kejaksan tidak bersih dan mengalami kerusakan pada sebagian lahannya.

Menyikapi keadaan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon saat ini fokus untuk bisa mengembalikan fungsi Lapangan Kejaksan sebagaimana amanat dari Perda tetapi tetap memperhatikan kebutuhan akan lahan parkir dan lahan bagi pedagang kaki lima maupun pedangan musiman di Bulan Ramadhan.

Selasa (7/6/2016), Pemerintah Kota Cirebon mengadakan rapat gabungan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon dan melibatkan Satuan Polisi PP, Bappeda, DPUPESDM, Disperindagkop UMKM, Bagian Umum, Bagian Humas dan Protokol , Kantor Lingkungan Hidup, Dishubinkom, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum.

Dalam rapat tersebut membahas bagaimana amanat Perda dapat dilaksanakan namun sekaligus mengakomodir kebutuhan akan lahan parkir dan relokasi pedagang. “Kami belum bisa menentukan lokasi untuk relokasi pedagang, karena memang kondisinya tidak memungkinkan. Usulan di Stadion Bima sepertinya tidak mungkin, karena sebentar lagi menghadapi kesiapan PON. Usulan lain di Pusdiklatpri, namun memang masih dikaji,” Ujar Asep Dedi Sekda Kota Cirebon.

Untuk melayani kebutuhan parkir bagi pengunjung/jamaah Masjid At Taqwa sementara ini diperbolehkan disebagian lahan Lapangan, “Saat ini untuk parkir masih dibolehkan, terbatas di area jogging track, tidak diperbolehkan di area yang biasa digunakan untuk upacara”, tambah Asep Dedi.

Untuk jangka panjang Lapangan Kejaksan akan ditata agar bisa melayani kebutuhan lahan parkir, tempat olahraga dan upacara serta tempat untuk pedagang. “Kami sudah rapat sebelumnya, akan dibuatkan DED tahun ini dan direncanakan akan dilaksanakan  tahun 2017,” tungkas Asep Dedi.***