Lantik dan Kukuhkan 50 Pejabat, Wali Kota Cirebon Minta ASN Tingkatkan Pemahaman Teknologi Digital

CIREBON-Sebanyak 50 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilantik dan dikukuhkan Wali Kota Cirebon. Pejabat yang dilantik dan dikukuhkan diminta paham teknologi untuk meningkatkan kinerja.

Sebanyak 4 orang pimpinan tinggi pratama (eselon II), 10 pejabat administrator (eselon III) dan 36 pejabat pengawas (eselon IV) hari ini dilantik dan dikukuhkan oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., di lobby gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rabu, 30 Desember 2020. “Pelantikan dan pengukuhan ini dilakukan karena adanya perubahan aturan,” ungkap Azis.

Dijelaskan Azis, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Untuk itu, Pemda Kota Cirebon mengeluarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

“Karenanya diperlukan pengangkatan, pemindahan dan pengukuhan yang dilakukan hari ini, untuk keselarasan kinerja di lingkungan Setda Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Pada kesempatan yang sama Azis juga meminta kepada pejabat yang dikukuhkan dan dilantik hari ini untuk wajib memahami teknologi. “Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat kita harus dan dipaksa untuk merubah pola kerja,” ungkap Azis.

Diantaranya dengan menggunakan teknologi digital dalam pengerjaan tugas sehari-hari. Dengan memahami teknologi digital secara baik, Azis berharap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Kota Cirebon bisa meningkat.

“Pimpinan perangkat daerah juga harus mendorong jajarannya untuk meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi hingga level terendah,” ungkap Azis. Sehingga berbagai pelatihan di bidang teknologi informasi diminta untuk ditingkatkan.

Pada satuan organisasi dan tata kelola sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 tahun 2020 terdapat 9 kepala bagian di lingkungan Setda Kota Cirebon.

Masing-masing Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Nomenklatur yang baru muncul yaitu bagian protokol dan komunikasi pimpinan sedangkan bagian keuangan dan perlengkapan yang sebelumnya berdiri sendiri menyatu di bawah bagian umum.