Lagi, 250 Sertifikat Tanah Melalui PTSL Diterima  Warga Kota Cirebon

CIREBON- Kota Cirebon mendapatkan 250 bidang sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Pj Wali Kota Cirebon berharap warga bisa memanfaatkan sertifikat tanah mereka dengan sebaik-baiknya.

Penyerahan sertifikat 250 bidang tanah tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di GOR Ewangga, Kabupaten Kuningan, Jumat 25 Mei 2018. Kota Cirebon mendapatkan 250 bidang tanah yang masing-masing tersebar di Kelurahan Sunyaragi sebanyak 75 sertifikat PTSL, Kelurahan Kesenden sebanyak 75 sertiifikat PTSL, dan kelurahan Harjamukti sebanyak 100 sertifikat PTSL.

Pj Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., berharap agar warga yang sudah mendapatkan sertifikat tersebut bisa menggunakannya dengan sebaik-baiknya. “Sesuai dengan pesan Pak Presiden tadi, manfaatkan sertifikat tanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” ungkap Dedi. Sertifikat  tersebut merupakan legalitas hukum yang sah atas kepemilikan tanah mereka. Karena itu, sertifikat tersebut diminta untuk dirawat dan disimpan sebaik-baiknya.

Saat ini  masih ada sektiar 700 ribu meter persegi yang tersebar di 22 kelurahan di Kota Cirebon yang belum memiliki sertifikat.  Ada pun lokasi yang terbanyak belum memiliki sertifikat yaitu di Kelurahan Harjamukti sebanyak 1.500 bidang tanah, Kelurahan Argasunya sebanyak 1.000 bidang tanah, Kelurahan Karyamulya sebanyak 1.400 bidang tanah dan Kelurahan Kalijaga sebanyak 800 bidang tanah. Sedangkan sisanya tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Cirebon.