Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kab Lebak ke Kota Cirebon dengan Materi Kinerja dan Peran Serta SATPOL PP Dalam Mengawal Perda dan Perwal oleh satpol PP Kota Cirebon Jawa Barat

CIREBON – Provinsi Jawa Barat yang memiliki 247 Rukun Warga, 22 Kelurahan dan tersebar di 5 kecamatan dikunjungi Komisi I DPRD Kab. Lebak pada 23 Februari 2017 ini. Program kunjungan kerja (kunker) DPRD Kab. Lebak yang telah teragendakan ini diikuti seluruh anggota Komisi I juga Ketua DPRD, Junaedi Ibnu Jarta dan  Wakil Ketua III, H. Abay Zaenudin.( 23/02)

Ketua Komisi I, Yanto mengatakan,kunjungan kerja ke Kota Cirebon ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan dan penerapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Cirebon  “Kita ingin mengetahui secara langsung sejauh mana proses pelaksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sat pol PP dalam penegakan Perda dan Perwal di  Kota Cirebon ”, terangnya.

Dengan visi Terwujudnya Situasi dan Kondis Kota Cirebon  yang “ RAMAH”  melalui Optimalisasi Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP menjalankan misi Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksana annya; Meningkatkan mutu sumber daya aparatur dan non aparatur serta sarana dan prasarana yang menunjang kinerja Polisi Pamong Praja; Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai wujud peran serta masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Satpol PP Kota Cirebon  sudah mengadakan kerjasama untuk menegakan Kamtibmas dengam semua Kabupaten dan Kota.

Perkembangan ekonomi mikro melalui tingkat penyebaran tempat usaha diKota Cirebon  relatif berkembang cukup pesat dari tahun ke tahun. Salah satu indikator pertumbuhan ini dapat dilihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha atau wajib pajak/wajib retribusi dalam mentaati kebijakan/regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui penetapan Peraturan Daerah dalam mendukung peningkatan iklim usaha.

Disamping dinas teknis yang membidangi fungsi sosialisasi, pengawasan dan pelayanan masyarakat, masih tetap dibutuhkan instrumen pendukung dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Cirebon. Instrumen dimaksud dibutuhkan karena berdasarkan data yang ada, jumlah tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kota Cirebon menunjukkan angka variatif dan senantiasa fluktuatif dari tahun ke tahun. Instrumen pendukung dimaksud adalah pemberdayaan Satpol PP, dalam hal ini dibidangi oleh fungsi Penyidikan dan Penindakan melalui tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Satpol PP Kota Cirebon yang di Pimpin oleh Andi Himawan , Institusinya tidak dapat bertindak secara menyendiri karena banyak keterkaitan tugas dengan pihak lain, baik dengan SKPD yang ada, LSM, pihak swasta maupun kelembagaan lainnya, untuk itu dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya Satpol PP senantiasa mengedepankan koordinasi dan kerjasama yang baik. Dengan berpedoman kepada tugas dan fungsinya senantiasa menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, yang diantaranya melakukan kegiatan Pembinaan Masyarakat dalam Memelihara Trantibum yang dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan.

Sedangkan dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon menyelenggarakan tindakan di lapangan beserta aparat POLRI, Kejaksanaan, Kehakiman, TNI dan Instansi terkait lainnya, baik berupa operasi Yustisi, Patroli, Pengawasan dan Monitoring, serta Operasi Penertiban.

Untuk menunjang semua program kegiatannya, Satpol PP Kota Cirebon  yang terdiri yang dari 100 personil yang dipimpin oleh kepala Satpol PP, sekretaris dan para kabid dan kasubag,  Seluruh pegawai Satpol PP juga mempunyai tunjangan khusus disamping tunjangan daerah yang sudah dianggarkan.

Hasil dari Kunker ke Kota Cirebon  Komisi I DPRD Kab. Lebak merekomendasikan kepada Ketua DPRD Kab. Lebak melalui Satpol PP Kab. Lebak agar bisa meningkatkan kinerja dan peran Satpol PP terutama dalam hal pengawalan dan penertiban Perda dan Perbub yang sudah di sahkan oleh Pemerintah Kab. Lebak.(23/02)