Kunjungan DKPP RI di Kota Cirebon

dkppBalaikota, pada hari Sabtu (27/9) Pemerintah Kota Cirebon mendapat kunjungan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) Prof. Dr. Jimly Asshiddigie, SH. Dalam kunjungannya, Ketua DKPP diterima oleh Wakil Walikota Cirebon Nasrudin Aziz dan Plt. Sekda Kota Cirebon H. Arman Surahman, bertempat  di Adipura Kencana Balaikota Cirebon.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan Pemilihan Umum dijelaskan bahwa saat ini penyelenggara pemilu tidak hanya KPU dan Panwaslu, namun ada lembaga baru yaitu DKPP, ungkap Jimly Asshiddigie. Sebenarnya Dewan Kehormatan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 sudah ada yaitu DKKPU, namun berbeda dengan DKPP sekarang yang  bersifat eksternal, tetap dan tersentralistik sementara DKKPU bersifat internal, adhoc dan desentralisasi, lanjutnya.

Beragam pertanyaan muncul dalam sesi tanya jawab. H. Wasikin Marzuki salah satu anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya mengenai kelembagaan Panwaslu di Kabupaten/Kota yang bersifat adhoc sementara KPU bersifat tetap, dan juga mempertanyakan mengenai keberadaan TPS khusus di Rumah Sakit yang tidak ada dalam Pemilu Kepala Daerah beberapa waktu yang lalu.

Prof. Dr. Jimly Asshiddigie, SH. menjelaskan bahwa kelembagaan yang bersifat adhoc dan tetap untuk saat ini ini sudah cukup efektif dan efisien. Mengenai keberadaan TPS Khusus di rumah sakit yang sempat tidak ada, meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera melaporkan kepada Bawaslu RI.

Dalam kunjungan tersebut hadir pula unsur  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, KPUD Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, Partai,  Camat dan Lurah se Kota Cirebon, dan para pejabat dari SKPD terkait, serta Tim Seleksi KPU Kota  Cirebon yang saat ini sedang melakukan proses seleksi anggota KPU Kota Cirebon untuk periode 2013-2018.