KPU KOTA CIREBON SOSIALISASI DI CIREBON RADIO

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon bakal disatukan dengan  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.   Ini sesuai yang diisyaratkan Undang-undang no. 12 tahun 2008 pasal 235 ayat 2. Demikian dikatakan anggota KPU kota Cirebon Subhan Alba mengatakan Selasa (9/8) di ruang Radio Cirebon Radio dalam rangkaian sosialisasi tentang pemilu, “Dalam pasal itu diisyaratkan pemilihan kepala daerah di provinsi dan kabupaten maupun kota yang akhir jabatannya kurang dari sembilan puluh hari dari hari dan tanggal yang sama, bisa disatukan,” lanjutnya.

Beberapa daerah yang dapat disatukan pemilihan kepala daerah (pilkada), meliputi Kabupaten Sumedang dan Bandung, Kota Sukabumi dan Cirebon.  “Dengan demikian, pemilihan wali Kota Cirebon bisa dipaketkan dengan pemilihan gubernur,” tambahnya. Menurut Subhan, hal itu belum final karena masih menunggu perkembangan revisi UU No. 32 dan 22 tahun 2004 yang akan menjadi tiga undang-undang, yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah, Pilkada dan UU Pemerintahan Desa. Untuk itu, KPUD Kota Cirebon sedang mempersiapkan dua kemungkinan pelaksanaan pemilu secara mandiri dengan biaya Rp 12 M untuk dua putaran, sedangkan yang dilakukan secara serempak dananya menunggu keputusan dari provinsi.

“Pilkada mandiri maupun dipaketkan sama saja, cuma biaya pemilu disatukan ditentukan dari provinsi,” paparnya. Dirinya menambahkan penyelenggaran pilkada serentak masih terkendala mekanisme keuangan, karena didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak adanya panduan yang jelas. “Regulasinya belum jelas, karena dalam permendagri itu hanya dikatakan dana pemilu seseuai yang dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk bakal calon (balon) Walikota, KPU Kota Cirebon akan membuka pendaftaran pada Juli 2012 jika pemilukada mandiri dan September 2012 untuk jika pemilu disatukan.