Kota Cirebon Persiapkan Rencana PTM Dengan Matang

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersiap lakukan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon juga telah membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PTM di wilayah Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., menjelaskan pemerintah pusat sudah memberikan sinyal PTM terbatas di daerah. “Sinyal ini harus ditangkap dengan baik oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon,” tegas Azis. Rencana PTM ini menurut Azis harus dipersiapkan dengan matang sehingga nantinya tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. “Standar operasional prosedurnya harus disiapkan,” tegas Azis.

Dijelaskan Azis, selama ini dirinya belum pernah memberikan izin untuk pelaksanaan sekolah tatap muka. Namun dengan adanya sinyal dari pemerintah pusat yang mengizinkan pembelajaran tatap muka digelar, maka pihaknya juga siap untuk melaksanakan. “Kami selalu mengikuti instruksi pemerintah pusat,” tegas Azis. Hanya saja Azis mewanti-wanti agar proses belajar mengajar nantinya berlangsung dengan aman. Untuk itu, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat saat PTM digelar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Dr. H. Irawan Wahyono, M.Pd., menjelaskan perencanaan PTM digelar Juli 2021 bersamaan dengan pelaksanaan tahun ajaran baru. Rencana PTM terbatas digelar pada Juli mendatang dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya kemampuan Disdik Kota Cirebon yang sudah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan baik selama masa pandemi Covid-19. Selain itu mempertimbangkan faktor psikologis orangtua siswa. “Kalau ada sekolah yang sudah melakukan uji coba PTM dan sekolah lain tidak, nanti orangtua lainnya tentu akan bertanya-tanya, kenapa sekolah anak saya tidak melaksanakan PTM,” ungkap Irawan. Untuk itu, diambil kebijakan PTM terbatas akan dilakukan Juli 2021 bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Untuk rencana PTM terbatas, Disdik Kota Cirebon juga telah membuat petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PTM menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Cirebon. “Sehingga PTM terbatas nantinya tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkap Irawan. Juknis tersebut bahkan sudah dibuat sejak Oktober 2020 dan saat ini sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon. Juknis berisi rincian yang harus dilakukan pihak sekolah sebelum dan saat PTM terbatas dilakukan.

Diantara yang harus dilakukan yaitu masing-masing sekolah diwajibkan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan tenaga kesehatan di lingkungan mereka. Persyaratan lainnya yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air mengalir atau dengan cairan pembersih tangan. Pihak sekolah juga wajib memiliki thermogun (pengukur suhu), menerapkan area wajib masker, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan lainnya.

Untuk pelaksanaan PTM di kelas, nantinya masing-masing ruangan hanya boleh diisi oleh 50 persen dari jumlah peserta didik. “Jarak juga diatur minimum 1,5 meter antar siswa,” tegas Irawan.

Sebagian besar sekolah di Kota Cirebon, lanjut Irawan saat ini sudah membentuk satgas dan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kesehatan lainnya. “Kami juga fokus untuk memberikan vaksinasi Covid-19 untuk guru yang akan mengajar,” ungkap Irawan. Seperti diketahui, salah satu syarat untuk bisa mengajar di kelas, guru diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Dari 4.678 guru dan tenaga kependidikan, sebanyak 4.373 sudah mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama. Sisanya sebanyak 305 belum divaksin karena memiliki komorbid, tensi tinggi, autoimun, sedang hamil dan menyusui, penyintas Covid-19, HBSAg positif/vertigo dan diabetes. Sedangkan untuk vaksin Covid-19 tahap kedua saat ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai setelah lebaran.

Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon, Asep Komara, S.Pd., M.Pd., menjelaskan sekalipun PTM digelar, setiap orangtua atau wali berhak memilih anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Pembelajaran tatap muka terbatas juga dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh,” ungkap Asep. Sehingga kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.