CIREBON – Kota Cirebon resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kota cerdas (smart city). Wali Kota Cirebon meminta kepala dinas terkait untuk menyiapkan regulasi teknis terkait perda tersebut.
Dengan ditandatanganinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021) maka Kota Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang smart city.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang telah berinisiasi dan berkomitmen untuk mengangkat isu strategis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. “Termasuk untuk memenuhi kebutuhan akses informasi di Kota Cirebon memang perlu dibuat konsep yang cerdas,” tutur Azis.
Smart city merupakan sebuah konsep kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Penerapan konsep smart city dalam sebuah perencanaan kota adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Peningkatan layanan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa elemen yang ada di perkotaan seperti pemerintahan, ekonomi, kualitas hidup, lingkungan, sumber daya manusia, dan transportasi.
Dengan memiliki perda pengelolaan kota cerdas, maka Pemda Kota Cirebon berupaya untuk mengelola berbagai sumber daya untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
“Melalui solusi yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan,” tutur Azis. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Cirebon.
Setelah persetujuan hari ini, Wali Kota Cirebon selanjutnya menginstruksikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk segera melakukan sosialisasi.
“Termasuk menyiapkan regulasi bersifat teknis,” tegas Azis. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Sementara itu, juru bicara pansus Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, menjelaskan raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas merupakan amanat dari peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Terdiri dari 16 bab, 38 pasal dan 88 ayat,” tutur Tunggal.