Kota Cirebon Kini Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11/2023).

Tiga raperda tersebut adalah Raperda Kota Cirebon tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Kota Cirebon tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Kota Cirebon tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Plt. Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P., menyampaikan, bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon. Termasuk juga fasilitasi gubernur Jawa Barat.

“Setelah persetujuan ini selanjutnya diajukan untuk penomoran registrasi dari gubernur Provinsi Jawa Barat,“ kata Eti.

Dengan ditetapkannya persetujuan bersama ini, Eti meminta kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun draf regulasi teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penetapannya, serta menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, tiga raperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara Pansus dan Tim Asistensi.

“Rapat paripurna membahas persetujuan atas ketiga raperda tersebut sudah melalui pembahasan yang komprehensif dan sudah difasilitasi gubernur,” katanya.