Kendaraan Dinas Wajib Menggunakan Pertamax

Walikota – Seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kota Cirebon, terhitung sejak Rabu (1/8/2012) wajib menggunakan pertamax.
Walikota Cirebon Subardi mengatakan kewajiban penggunaan bahan bakar pertamax tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12/2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
“Sesuai ketentuan, per 1 Agustus ini semua kendaraan dinas di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilarang menggunakan premium/bensin bersubsidi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 541/SE.23-Adm.Pemb tanggal 25 Juli 2012. Surat tersebut menandai pemberlakuan konversi premium ke pertamax.
Kebijakan tersebut, menurut Subardi, membuat alokasi belanja membengkak karena tidak ada alokasi tambahan untuk anggaran bahan bakar minyak (BBM). Karenanya, pihaknya terpaksa melakukan efesiensi terhadap penggunaan BBM.
Kebijakan konversi premium ke pertamax bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Cirebon ditandai dengan penempelan stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun empat. Sebanyak 1.260 unit kendaraan dinas di Kota Cirebon yang terdiri dari 291 unit mobil dan 969 unit motor sudah wajib menggunakan pertamax.
Sementara itu, terkait implementasi kebijakan ini, Pemkot Cirebon akan membuka layanan pengaduan.
Kepala Bagian Humas Agus Sukmanjaya meminta masyarakat melaporkan jika mendapati kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon masih menggunakan premium.
“Masyarakat bisa lapor pada layanan pengaduan di Humas Setda Pemkot jika melihat masih ada kendaraan dinas, baik motor maupun mobil, masih menggunakan premium,” tandas dia.