Kota Cirebon- Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) (25/05) Nomor 800/1907/SJ yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia tentang penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan isi surat edaran tersebut sebagai berikut :
- Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan tidak dipungut biaya.
- Kementerian Dalam Negeri tidak bertanggungjawab atas pemalsuan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila terdapat oknum yang menawarkan dapat membantu dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian Dalam Negeri dengan meminta sejumlah uang, maka tindakan tersebut merupakan penipuan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan saudara agar menginformasikan kepada seluruh jajarannya dan kepada masyarakat, untuk berhati-hati dan waspada terhadap penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.***