Kelurahan Kejaksan Deklarasi Bebas BAB Sembarangan

CIREBON – Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menyatakan siap untuk Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan.

Hal tersebut diungkapkan Lurah Kejaksan, Catur Wulan Anggraeni, S.Ip., usai deklarasi ODF di kantor kelurahan setempat, Senin 12 April 2021.

Dijelaskan Catur, ODF ini adalah setiap orang atau masyarakat tidak membuang air besar sembarangan. “Di sini beberapa masyarakat atau sekelompok masyarakat yang masih buang air besar sembarangan yang dapat berpengaruh kepada kesehatan lingkungan dan kelestarian lingkungan dimana masyarakat itu tinggal,” ungkapnya.

Menurut Catur, tujuan dari ODF ini adalah, pertama, warga Kelurahan Kejaksan dapat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, kedua, mencegah terjadinya penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat seperti stunting. “Kemudian menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan, jadi Kelurahan Kejaksan ini kita tengah kota tetapi masih ada yang belum ODF,” ucapnya.

Catur mengatakan, bersama-sama dengan para pengurus RW, PKK, Karang Taruna, Puskesmas, dan perangkat daerah terkait serta seluruh lapisan masyarakat melakukan deklarasi ODF. “Di Kelurahan Kejaksan sendiri memang masih ada atau masih banyak yang tinggal di bantaran sungai yaitu Sungai Sigujeg dan Sungai Sukalila, terkadang ada berapa masyarakat yang masih melakukan buang air sembarangan,” katanya.

Ia menjelaskan, di Kelurahan Kejaksan, yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan sudah mencapai angka 92 persen. “Tinggal 8 persen lagi yang belum bebas buang air besar sembarangan, yaitu sekitar 128 rumah, mereka ada yang belum mempunyai jamban dan septic tank, jadi pembuangan akhirnya langsung ke sungai. Sekarang kita akan terus fokus untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan juga kita minta bantuan kepada pemerintah daerah Kota Cirebon, serta kami mohon dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan masalah buang air besar sembarangan di Kota Cirebon,” pungkasnya.