Kegiatan PTTA di Wilayah Cirebon Dapatkan Pendampingan dari TNI AU

CIREBON-Setiap pelaksanaan kegiatan terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) di wilayah Cirebon diharapkan untuk memberikan laporan terlebih dahulu. Kegiatan terbang PTTA juga akan mendapatkan pendampingan dari Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Majalengka dan Pos TNI AU Penggung Cirebon

Melalui surat bernomor B/81/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021 tentang Pengawasan Wilayah Udara Pendampingan Terbang Drone, Komandan Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani, Letkol Dhian Rahmad Infantoko, meminta untuk setiap pelaksanaan kegiatan terbang PTTA untuk terlebih dahulu memberikan laporan kepada mereka. “Khususnya pengguna drone di wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan,” ungkap Dhian, Selasa, 24 Maret 2021.

Ada pun dasar dari kebijakan tersebut yaitu UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional, Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara serta Peraturan Menteri Perhubungan Ri No 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian PPTA/Drone di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Selain itu ada pula Peraturan Menteri Pertahanan RI No 26 tahun 2013 tentang Pengamanan Survey dan Pemetaan Wilayah Nasional dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/810/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis TNI AU Tentang Penataan dan Pembinaan Potensi Wilayah Pertahanan Aspek Kedirgantaraan.

Dijelaskan Dhian Rahmad, TNI AU I Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani (Lanud Sukani) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap setiap wahana udara yang berada di wilayah Indonesia. TNI AU juga memiliki kewajiban untuk mendeteksi sedini mungkin setiap ancaman yang datang dari udara. “Termasuk melakukan pembinaan potensi wilayah pertahanan aspek kedirgantaraan,” ungkap Dhian Rahmad. Khususnya di wilayah udara tanggung jawab Lanud Sukani yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan.

Untuk itu, lanjut Dhian, mereka meminta agar setiap penyelenggaraan kegiatan terbang PPTA bisa terlebih dahulu melaporkan ke Pangkalan TNI AU Udara Sugiri Sukani. “Kami akan melakukan pendampingan,” ungkap Dhian.

Sedangkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk meminta pendampingan yaitu (0233) 882036/(0233) 885116 extention 102 , bisa juga menghubungi Letda Lek Budi, Kasubsi Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU) Dinas Operasi TNI AU Sugiri Sukani di nomor telepon 0813 2499 4431.