Jalan Berlubang di Areal Rel Kereta Api Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota Cirebon

CIREBON – Kerusakan jalan di sekitar rel kereta api bukan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Sepanjang tahun ini perbaikan dan peningkatan kualitas jalan akan dilakukan di sejumlah titik di Kota Cirebon.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Ir Yudi Wahono, DESS, menjelaskan jika jarak 5 meter ke kiri maupun ke kanan dari titik rel kereta api bukan merupakan tanggung jawab dari dinasnya. “Itu tanggung jawab PT Kereta api,” ungkap Yudi menanggapi adanya keluhan dari pengguna jalan di media sosial. Karena merupakan kewenangan dari PT Kereta Api maka mereka lah yang seharusnya memperbaiki kerusakan maupun jalan yang berlubang tersebut.

Di sisi lain, lanjut Yudi, juga terus berupaya melakukan penambalan sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon yang berlubang dan menjadi kewenangan mereka. “Seperti beberapa waktu lalu di ruas di depan Gedung Wanita,” ungkapnya. Hujan yang turun terus menerus menurut Yudi menjadi penyebab lapisan aspal mengelupas dan jalan pun berlubang. Namun intensitas hujan yang turun saat ini tidak deras seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga ruas jalan yang berlubang di Kota Cirebon tidak terlalu banyak.

Sementara itu mengenai perbaikan jalan di Kota Cirebon sepanjang tahun ini menurut Yudi dari 27 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, beberapa titik akan mengalami perbaikan dan  peningkatan kualitas. Diantaranya di ruas Jalan Wahidin, Jalan Perjuangan, Jalan Drajat dan lainnya. Dengan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tersebut diharapkan ruas jalan yang ada di Kota Cirebon menjadi nyaman dilewati warga.